TIGARAKSA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan optimalisasi layanan publik terbukti dapat meningkatkan investasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat sejak November 2020 menjadi acuan kerja perangkat di tingkat pemerintah daerah. Salah satunya, regulasi layanan publik tertuang dalam UU tersebut.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
”Karena kita mendapat regulasi baru, maka kita terus on fire mengikuti aturan main baru, hal ini dibuktikan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB di Kabupaten Tangerang yang mencapai 71.537 hingga 31 Desember 2023,” kata Soma Atmaja, Selasa (9/7/2024).