SERANG — Masa jabatan kepala desa secara resmi diperpanjang, dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, berdasarkan pasal 39 ayat 1 undang undang nomor 3 tahun 2024. Atas dasar itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan, kepada para kepala desa untuk tidak asal-asalan dalam pengelolaan keuangan dana desa, dan pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikannya, usai melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2019-2027 dan periode 2021-2029 di lapangan tenis indoor, Selasa 9 Juli 2024.
Tatu menyampaikan, dana desa ini merupakan milik negara, maka dalam pengelolaan keuangan jangan dilakukan secara asal-asalan, karena bukan hal yang mudah untuk dapat mengelola keuangan negara.
Sehingga, harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat apabila hendak mengeluarkan anggaran, supaya semua dapat merasakan manfaatnya dalam membangun desa.