Dikatakan Tatu, seharusnya ada 280 kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dan hadir dalam pengukuhan ini, namun ada dua kepala desa yang tengah menjalani proses hukum dan belum inkrah.
Sehingga, yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan hanya ada 278 kepala desa, dan sudah dikukuhkan.
“Dua kepala desa yang belum mendapatkan SK, karena masih menjalani proses hukum dan belum inkrah. Sisanya, sudah selesai semua diserahkan SK nya mengenai perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, ada dua kepala desa yang masih menjalani proses hukum dan belum inkrah, maka keduanya belum mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA: APBDes Belum Ditetapkan, Dana Desa Tidak Bisa Dicairkan
Sedangkan sisanya sudah diserahkan, yang artinya sekarang ini masa jabatan kepala desa bertambah, semula hanya enam tahun menjadi delapan tahun.