Jabatan Kades Diperpanjang, Pengelolaan Keuangan Desa Jangan Asal-asalan

Pengelolaan

“Jadi, yang mendapatkan SK itu ada 278 kepala desa, namun tidak semua hadir karena ada enam yang sakit, dan satu menunaikan ibadah haji. Penambahan masa jabatan ini, berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2024,” katanya.

Haryadi mengatakan, pada 2025 nanti Kabupaten Serang bakal melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bacaan Lainnya

Terdapat, 46 desa yang sudah pasti ikut berpartisipasi, namun apabila dua desa yang sedang berproses hukum itu berlanjut maka akan menjadi 48 desa.

“Dari 46 desa itu, ada kepala desa yang telah meninggal, habis masa jabatannya, ada juga yang ikut Pileg kemarin. Dari Pileg itu, ada yang terpilih dan tidak terpilih, namun dia sudah mengundurkan diri. Jadi, kepala desa sekarang dijabat oleh ASN di kecamatan,” ujarnya. (agm)

Pos terkait