SERANG – Penyidik Satreskrim Polres Serang, melimpahkan dua mantan kepala desa di Kecamatan Kopo, terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beserta barang bukti kepada penyidik Kejari Serang, pada Selasa 9 Juli 2024.
Pelimpahan ini, merupakan tahap kedua atas hasil pemeriksaan berkas perkara dengan tersangka bernama Suryadi dan Supriadi, yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik JPU Kejari Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tahap awal pemeriksaan berkas berkas perkara Tipikor milik kedua tersangka, atas nama Suryadi dan Supriadi, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Kopo.
Setelah dirasa telah mencukupi, maka proses selanjutnya pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ke penyidik Kejari Serang.
“Pemeriksaan berkas dilakukan oleh penyidik JPU Kejari Serang, dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, kita limpahkan kedua tersangka beserta barang buktinya ke penyidik Kejari Serang,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7).