Andi menjelaskan, dari hasil penyelidikan untuk mantan Kepala Desa Kopo Suryadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap anggaran dana desa pada 2019 lalu, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229 juta.
Anggaran itu, digunakan oleh tersangka untuk pembangunan jalan desa dengan betonisasi, namun dalam pelaksanaannya ternyata pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pada 2019 lalu, pemerintah Desa Kopo menerima dana sebesar Rp1,354 miliar dan Rp761 juta, dan sebagian uang itu digunakan untuk pembangunan jalan desa dengan betonisasi. Tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp229 juta,” ujarnya.
Untuk mantan Kepala Desa Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara mengurangi volume dua pekerjaan jalan hotmix yaitu satu titik dengan anggaran sebesar Rp107 juta, dan jalan hotmix di lima titik dengan anggaran sebesar Rp652 juta.