Tindak pidana korupsi itu, dilakukannya pada 2019 lalu dan Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, menerima anggaran desa sebesar Rp1,291 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kemudian, dari anggaran tersebut sebesar Rp759 juta yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa dengan hotmix. Namun, kenyataannya kegiatan itu tidak dilakukan secara merata,” ucapnya.
Kata Andi, dari kedua kegiatan pekerjaan tersebut untuk kepala desa cidahu ini tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dan RAB nya, salah satu perbuatannya yakni membeli limbah aspal hotmix.
BACA JUGA: Diduga Salahgunakan APBDes, Mantan Kades Cidahu Jadi Tersangka
“Tersangka ini, mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp390 juta,” tuturnya.