“Langkah kominfo untuk memberantas judi online, kita sudah melakukan langkah filterisasi. itu berdasarkan namanya filter tentang konten pornografi, judi online ataupun kekerasan,” ucapnya.
Ahdi menjelaskan saat ini pergerakan judi online tergolong masif, hal ini dilihat dari data yang dimiliki oleh Diskominfo. Akan tetapi etika dilakukan pemblokiran
“Saat ini karena judi online sangat masif, karena kita punya lisnya itu dari website atau imternet. Kita ngeblok A muncul yang B, Ngeblok B muncul yang C, jadi sebenarnya kita kejar-kejaran,” tuturnya.
Data pergerakan judi online di Kota Serang, merupakan data yang diperoleh dari para pegawai atau masyarakat yang menggunakan fasilitas jaringan Wireless Fidelity atau Wi-Fi yang diberikan Diskominfo Kota Serang.
“Kalau misalkan pegawai atau warga yang menggunakan fasilitas dari kominfo, kita udah diblok. Tapi kadang-kadang dari ASN atau warga ngaksesnya itu dari paket data dan itu bukan kewenangan kita,” ujarnya.