Penyidik Diminta Kuasai Kitab Hukum Pidana

Penyidik
Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso (kiri) memimpin rapat di Satreskrim terutama penyidik agar lebih paham hukum di Aula Rupatama, Selasa (9/7/2024).(Credit: Humas Polresta Tangerang For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugi­yarso menyampaikan arahan dan motivasi kepada para penyidik Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran di aula Parama Satwika Polresta Tangerang, Selasa (9/7/2024). Wakapolres berharap penyidik lebih menguasai Kitab Hukum Pidana.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Tangerang didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N Yusuf dan diikuti para Kanit Reskrim, Res Narkoba, dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Agus menyampaikan kepada para penyidik untuk mempelajari dan lebih menguasai setiap Pasal dalam KUH Pidana dan KUHA Pidana maupun Perundangan-undangan terkait tindak pidana yang berlaku.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanganan perkara. Selain itu, untuk meningkatkan kinerja serta motivasi kepada para penyidik untuk lebih pro­fesional dan proposional dalam menangani per­kara,” ucap wakapolresta Tangerang.

Diakuinya saat ini penanganan perkara hukum mudah mendapat sorotan masyarakat mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk itu dengan lebih menguasai Kitab Hukum Pidana diharapkan penanganan perkara lebih baik lagi. (sep)

Pos terkait