“Selain itu, modal lainnya adalah konsistensi dengan perjuangan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kecamatan Kronjo mengeluh dengan adanya galian tanah dan hilir mudik truk tanah di Kecamatan Kronjo, yang menabrak aturan.
Masyarakat meminta aktivitas galian tanah ditutup dan hilir mudik truk tanah dibatasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. (zky)