Diskusi Publik, Tim Sachrudin Menjawab Carut Marut PPDB di Kota Tangerang

Diskusi Publik, Tim Sachrudin Menjawab Carut Marut PPDB di Kota Tangerang
Jelang Pilkada Kota Tangerang 2024, Pokja WHTR Gelar Diskusi Publik. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG – Carut marut pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi masih menjadi persoalan ditengah masyarakat, tidak terkecuali di Kota Tangerang.

Kedepan kandidat Calon Walikota Tangerang yang ikut berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024  diminta bisa mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan tersebut muncul, saat Diskusi Publik dengan tema Menatap Kota Tangerang 5 Tahun Kedepan yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) WHTR, di Hotel Golden Tulip, Rabu (10/7/2024).

Acara tersebut menghadirkan Panelis, Wawan Kuswanto, Litbang LPM Kota Tangerang, Muhamad Subur, Ketua Nasional  Paralympic Center Kota Tangerang, Bambang Kurniawan Wakil Rektor 1 Universitas Yuppentek Indonesia.

Juga dihadiri oleh  kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, yaitu diantaranya, Jazuli Abdillah, Helmi Halim, Iskandar, Fredyanto, Faldo Maldini, Ahmad Amarulloh, Andri S Permana dan Imron Hamami yang mewakili Tim Calon Walikota Tangerang, H. Sachrudin.

Menjawab pertanyaan tersebut, Imron Hamami mewakili Tim Calon Walikota Tangerang, H.Sachrudin dengan lugas menjelaskan bahwa persoalan pendidikan di Kota Tangerang harus ditingkatkan kualitasnya.

Adapun terkait sistem zonasi  pada pelaksanaan PPDB harus perlu dikaji ulang, karena menurut dia, jumlah lulusan jenjang SD dan MI di Kota Tangerang bisa mencapai 12.000 siswa. Sementara jumlah daya tampung untuk jenjang SMP sekitar 8.500 siswa.

Salah satu solusinya jelas Imron adalah dengan melakukan merger beberapa sekolah.Misal SD 1 di merger dengan SD 2 dan sekolah lain yang  bisa di merger.

“Ada Gep disitu, maka pemerintah daerah harus bisa memberi solusi untuk wajib belajar tersebut. Perlu dilakukan merger untuk beberapa SD. Sehingga nanti di lokasi itu ada sekolah SMP yang masuk dalam lingkup zonasi,” papar Imron menjelaskan.

Selain itu perlunya sinkronisasi data melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yaitu data  usia sekolah dan orangtua yang berdomisili di lingkungan sekolah tersebut.

Tidak hanya itu, penyediaan sarana dan prasarana gedung sekolah juga dianggap penting. Antara lain untuk meningkatan infrastruktur sehingga bisa setara dengan kota kota lain.

“Berikutnya fasilitas sekolah untuk menunjang kegiatan belajar. Jalan, akses, kantin, sarana olahraga atau sarana rekreasi sehingga bisa dirasakan nyaman. Intinya pemerintah daerah harus memberikan pelayanan terbaik untuk dunia pendidikan,” pungkas Imron yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Tangerang tersebut. (*)

Pos terkait