PANDEGLANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta meminta agar pihak ketiga yang menjadi kontraktor atau pelaksana pada proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pandeglang agar segera melakukan pengembalian atas adanya kelebihan bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Akibat dari ini, akhirnya ada temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 2 Dinas tersebut, yakni DPUPR serta Dikpora,” kata Ali Fahmi, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Menurutnya, apabila pihak ketiga atau kontraktor tidak kunjung melunasi pengembalian itu, maka akan dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
BACA JUGA: Warga Mengadu Ke DPRD Lebak, Lahan Terendam Akibat Pembangunan Tol Serpan
“Iya, jika selama 60 hari pihak ketiga ini tidak ada itikad baik untuk pengembalian, kita limpahkan ke kejaksaan, karena kita kerjasamanya dengan kejaksaan,” ujarnya.