Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Balaraja Corah Usman mengatakan, catatan pada halaman LHP BPK merupakan laporan keuangan.
”Yang namanya piutang pasti yang punya utang (mereka) akan bayar ke RSUD Balaraja. Jadi tidak perlu dipermasalahkan,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (10/7/2024).
Corah mengatakan, piutang pasien sudah menahun merupakan hutang warga tidak mampu sebelum diterapkan Universal Health Coverage (UHC) pada BPJS Kesehatan.
”Sebagian sudah bertahun-tahun pasien tidak mampu atau tidak punya uang tapi tidak punya jaminan kesehatan waktu belum ada UHC, jadi tidak usah diangkat pak,” jelasnya.(sep)