SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan temuan narkotika jenis ganja seberat 4.479 gram dan sabu-sabu seberat 148,211 gram, di kantornya, Kota Serang, Rabu (10/7).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender itu, merupakan hasil penangkapan sindikat narkoba Sumatera Utara yang semuanya ditemukan di Tangerang Raya.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid menjabarkan, barang bukti didapatkan di beberapa tempat yang berbeda, pertama pada Rabu dinihari, 5 Juni 2024, petugas mengamankan tiga kilogram ganja di Pos Satpam Gudang J&T Express Gateway JKT 999, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Paket itu diambil oleh tersangka dengan inisial AA (23), warga Jakarta.
Kedua, petugas mengamankan sekitar setengah kilogram ganja yang diamankan pada Rabu malam, 5 Juni 2024 di halaman Kos Orange Shaka Stay, Jalan Salih Jikun, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.