3.287 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Karyawan
Ilustrasi: Karyawan Kehilangan Pekerjaan.

“Sehingga, banyak kasus yang menyebabkan karyawan kehilangan pekerjaannya,” sambungnya.

Ana Supriatna mengatakan, dari berbagai macam faktor itu untuk kasus pelaporan PHK biasanya sudah bisa diselesaikan secara Bipartit, baik oleh karyawan maupun pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dari hasil perundingan yang dilaksanakan itu disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten Serang. “Bipartit tidak dapat diselesaikan, itu salah satu pihak mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Untuk sekarang, bulan ini saja ada beberapa perusahaan yang mengajukan, karena secara bipartit tidak terselesaikan,” ujarnya.

Dikatakan Ana Supriatna, pihaknya akan merekomendasikan penyelesaian kasus PHK ke pengadilan perselisihan hubungan kerja, apabila tidak ada titik temu untuk kesepakatan dalam penyelesaiannya. “Kalau memang tidak ada titik temu, kita rekomendasikan penyelesaiannya ke pengadilan perselisihan hubungan kerja, nantinya sifatnya berupa anjuran,” ucapnya.

Pos terkait