“Ada yang sulit ditemui bahkan tiga kali ke rumah warga yang didata calon perseorangan tidak ada orangnya. Petugas langsung berkoordinasi dengan koordinator kecamatan (korcam) dari tim pendukung calon perseorangan,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (10/7/2024).
Shandy mengatakan, aturan teknis terkait dengan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan ada di Surat Dinas KPU RI Nomor 959. Kata dia, ada beberapa poin yang dibolehkan dalam efisiensi. Di mana, verfak digelar dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli.
“Biasanya kalau yang sulit ditemui, ketika petugas sudah tiga kali ke rumah data. Maka petugas meminta LO atau Korcam lah untuk dihadirkan nama-nama di data dukungan. Seperti di Cikupa, itu dikumpulkan di rumah Korcam,” jelasnya.
Bila tidak hadir, maka dianggap sebagai data tidak memenuhi syarat (TMS). Bila hadir maka dinyatakan memenuhi syarat (MS). Lalu, petugas akan mengunggah hasil verfak ke sistem pencalonan (Silon).