TIGARAKSA — Diduga adanya kecurangan dan penekanan dalam melakukan verifikasi faktual di wilayah Kecamatan Cisauk, Komioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7).
Adalah Ketua Peta Karya, Rusdi yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Rusdi mengatakan, pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat desa dan kecamatan diwilayah Cisauk.
Dimana, kejanggalan tersebut adalah data anomali yang seharusnya di sebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi faktual, tetapi di jadikan Memenuhi Syarat atau MS.
”Saya mendapat laporan, adanya kejanggalan tersebut. Jadi informasinya, mereka diintruksikan atau di perintah langsung oleh salah satu oknum komisioner KPU, untuk menjadikan MS data yang anomali tersebut. Padahal, seharusnya data anomali itu dijadikan TMS, karena hanya ada KTP tetapi orangnya tidak ada, ” kata Rudi kepada awak media, Kamis (11/7).