DPRD Serius Tangani Limbah Medis

DPRD
WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo saat diwawancara awak media di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (11/7). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — DPRD bersama Pemprov Banten menseriusi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) khususnya limbah medis, melalui Raperda Limbah B3. Tak hanya itu, DPRD juga merevisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memiliki Perda tentang Limbah B3. Namun dalam Perda tersebut, tidak spesifik diatur mengenai limbah medis.

Bacaan Lainnya

“Dalam Perda itu masih mengatur Limbah B3 secara umum,” katanya usai pembahasan dan persetujuan atas usulan dua Raperda di gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Kasus Tindak Pidana Korupsi, Dua Mantan Kepala Desa Dilimpahkan ke Kejari

Ia menjelaskan, limbah medis merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Sebab, limbah dari berbagai peralatan medis itu berpotensi mengeluarkan penyakit baik pada lingkungan maupun ekologi.

Pos terkait