“Kita ketahui jika limbah medis ini jika tidak ditangani secara spesifik akan berpotensi menularkan penyakit, maka kita perlu membentuk Perda ini agar limbah medis bisa ditangani secara khusus,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo menuturkan, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.
“Maka pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, Raperda tentang Limbah B3 ini dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga memiliki peluang, untuk memanfaatkan pengelolaan limbah B3.