“Seperti membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran,” ungkapnya.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, bahwa pihaknya telah mengusulkan Raperda yang merevisi atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.
Revisi ini dilakukan untuk memperkuat payung hukum perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Seperti kekerasan fisik, non fisik, verbal, pengasingan, maupun jenis kekerasan lainnya.
‘Melalui revisi Raperda ini terhadap perlindungan perempuan dan anak, kita berharap, pertama kekerasan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan itu sudah tidak boleh ada lagi,” katanya.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Pencemaran Sungai Cigabuy
Maka dari itu, guna mengurangi tingginya presentase angka kekerasan itu, diperlukan upaya penanganan secara serius dari pemerintah juga stakeholder terkait.