BALARAJA — Unit Reskrim Polsek Balaraja ungkap kasus Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor). Polisi berhasil menangkap tersangka pencurian yang terjerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana tercantum dalam Pasal 363 KHUPidana, Kamis (11/7/2024).
Kanit Reserse Kriminal Polsek Balaraja Polresta Tangerang Iptu Suyadi mengatakan, pencurian dengan pemberatan dilakukan satu tersangka berinisial M berdomisili di Lampung Timur.
Laporan berawal dari satu unit sepeda motor Merk Honda Vario yang terparkir di Area PT. Techno Plastika Perdana, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja raib digondol maling.
Korban lantas melaporkan peristiwa kepada Polsek Balaraja dengan nomor laporan LP/B/36/VII/2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 10 Juli 2024.
”Setelah dikembangkan saat penyelidikan didapat petunjuk mengacu pada tersangka M dan D yang saat ini tersangka D masih Buron,” jelasnya.