Kronologisnya, kata Suyadi, kendaraan sepeda motor karyawan PT. Techno Plastika Perdana yang berada di arkiran perusahaan dibobol dengan cara paksa. Kemudian setelah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV -red), mengacu pada dua orang pelaku yang secara gerak geriknya mencurigakan.
”Tersangka M yang sat ini sudah Kami Tangkap dan yang satunya lagi berinisial D yang saat ini masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO-red). Pelaku yang berinisial M tersebut ternyata sebagai Karyawan dan bekerja di PT. Techno Plastika Perdana. Pelaku dikenai pasal 363 Pidana,” jelasnya. (sep)