Termasuk posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab, kata dia, pengisian jabatan penting agar pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan semua tugas serta tanggungjawab dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
”Penunjukan Plh Sekda harus segera dilakukan untuk memastikan kelangsungan administrasi dan operasional pemerintahan daerah tetap terjaga sampai ada pejabat definitif yang diangkat,” jelasnya.
Memed memaparkan, dalam kondisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Pj Bupati seharusnya mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat. Yakni, Segera Mengangkat Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj).
”Pj Bupati harus segera menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Pj) Sekda untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam administrasi dan operasional pemerintahan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Pj Bupati harus memastikan bahwa semua tugas dan fungsi pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun terjadi kekosongan jabatan.