TANGERANG—Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI) minta perusahaan menerapkan UU KIA. Yakni, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Pernyataan ini, disampaikan menyusul ditandatanganinya UU KIA oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Umum FSPKEP KSPSI, Dedi Sudrajat menegaskan, seluruh perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada pekerja perempuan yang melahirkan dan memberikan cuti selama 5 hari kepada pekerja laki-laki atau suami untuk mendampingi persalinan istrinya.
“Dalam UU nomor 4 Tahun 2024 itu tertuang, selama 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” kata Dedi saat di temui seusai kegiatan Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024, di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (12/7/2024).