Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 menyebut jumlah pemilih tiap TPS berjumlah 800. Namun. KPU RI secara teknis telah memutuskan tiap TPS di pilkada jumlah pemilih maksimal 600 karena berisan, berbarengan dan serentak ada pemilihan gubernur, walikota atau bupati.
“Tapi, tidak persis juga 600. Di Tangsel pemetaan TPS karena demografi, faktor memetaan lingkungan permukiman atau komplek. Maka kita sudah lakukan pemetaan tiap TPS maksimal 400 pemilih,” jelasnya.
“Kalau banyak TPS itu, maka honorer adhoc baik PPK, PPS dan KPPS yang dikeluarkan KPU privinsi banyak. Ketika regulasi mengatur 600 maka ada penghematan dan tingkat kesulitan di KPPS tidak begitu sulit karena hanya 2 surat suara yakni gub atau walikota/bupati,” ungkapnya.
Taufiq menuturkan, ada upaya maksimal yang dilakukan KPU untuk mengefektifkan, mengefesienkan anggaran yang diterima dari pemrpov maupun pemkot atau pemkab.