Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Kronjo Syukuran, Nurjaman: 8 Tahun itu Amanah Sekaligus Beban

Masa Jabatan Kades Kronjo
TASYAKURAN: Kepala Desa Kronjo H Nurjaman memberikan sambutan saat acara tasyakuran dan santunan anak yatim, di halaman kantornya, Minggu (14/7/2024). (Foto: Pemdes Kronjo)

“Bukan uang lurah (kades). Uang masyarakat. Saya tegaskan, uang masyarakat. Yang mengelola lurah. Termasuk salah satunya dari gaji lurah. Gaji lurah dari siapa? Dari masyarakat. Berarti masyarakat Desa Kronjo secara tidak langsung sudah berkontribusi untuk anak yatim,” ucapnya.

H Nurjaman berdoa anak yatim di Desa Kronjo, bisa menjadi dokter, Bupati bahkan Presiden. Ia berdoa tidak tanggung-tanggung untuk anak yatim di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebab ucapan adalah doa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang

“Kenapa begitu? Karena kula (saya) dari orang susah. Aja (jangan) pesimis, aja minder. Seluruh kasta manusia sama. Yang membedakan adalah amalan perbuatan, bukan karena jabatan,” tuturnya.

Selanjutnya, ia tidak pernah bermimpi akan menjabat kepala desa dengan masa jabatan 8 tahun dari 6 tahun atau penambahan 2 tahun masa jabatan. Jadi ini perlu disyukuri.

Pos terkait