“Dioptimalkan artinya, kita cari sumber dari BPHTB yang tidak kena nol persen, kan masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang, kita akan mendata Pajak BPHTB sebesar lima persen. Kita edukasi supaya membayar pajak,” tuturnya.
Hari juga mengaku, akan melakukan pengecekan terhadap notaris dan para developer perumahan. Untuk mengetahui apakah para developer sudah berikat atau belum. Dan mana saja yang di luar objek pemberlakuan pajak nol persen.
“Cuma memang mekanisme perluasan sekarang itu satu harus sinkronisasi dengan Kanwil Kemenhukam dan provinsi, kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” akunya.
Maka dari itu, BPHTB nol persen akan tetap diberlakukan kepada MBR, karena sesuai dengan aturan yang ada.
“Artinya amanat regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Serang, di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB atau nol persen untuk pajak BPHTB-nya,” ujarnya.