Hari menjelaskan, jika merujuk pada Permen PU Nomor 22 Tahun 2023 memang ada keharusan menunjuk developer juga yang ditunjuk untuk melaksanakan program. Supaya ada kepastian hukum terhadap wajib pajaknya, yakni developer perumahan itu sendiri dan masyarakat yang hendak membeli rumah.
Kemudian, di Undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tertuang di pasal 13, kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 35 tentang pedoman untuk pajak daerah dan retribusi. Serta di dalam Perda 1 Kota Serang juga muncul tentang pajak daerah dan retribusi.
“Sebagai objek Pajak BPHTB itu harus ditetapkan melalui penetapan Kepala Daerah atau Wali Kota. ini yang harus kita lakukan untuk menyusun Peraturan Wali Kota,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten telah melakukan Rapat Kerja bersama dengan Pemerintah Kota Serang, yang dihadiri langsung oleh Penjabat Wali Kota Serang.