SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menyebutkan, penerimaan jenis pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) naik drastis mencapai 43,25 persen atau sekitar Rp263,479 miliar.
Kenaikan itu, karena adanya aktifitas tambang pasir laut di wilayah Serang Utara, yang telah membayarkan pajaknya sebesar Rp30 miliar, yang membuat pajak MBLB diyakini bisa dapat melebih target.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah mengingat, penerimaan terbesarnya adalah dari pajak pasir laut.
Selain itu, ada beberapa jenis pajak yang penerimaannya sudah melampaui batas seperti, MBLB, pajak hotel, pajak tenaga listrik, pajak parkir, dan pajak hiburan.
“Jenis pajak itu sudah melampaui target, dan kalau MBLB sudah diangka Rp28,324 milar atau 179 persen itu sudah lebih tercapai untuk MBLB,” katanya, Minggu (14/7).