TANGERANG—Sebanyak 87 orang keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat santunan kematian masing-masing senilai Rp3 juta.
Pj Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan, bantuan santunan kematian bagi para KPM yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini merupakan keperdulian pemerintah kota Tangerang kepada masyarakat kurang mampu.
Hal itu merupakan realisasi dari Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang santunan kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang.
“Bantuan kematian ini implementasi dari Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah Kota Tangerang terhadap masyarakatnya,” ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan, Perda santunan kematian bagi warga miskin menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban ahli waris masyarakat miskin.
“Ahli waris keluarga miskin yang berduka, mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp3 juta per jiwa. Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin.” Jelasnya.