Namun, apabila belum terdaftar, dapat membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kekurahan setempat.
“Kalau memang ada masyarakat yang belum masuk dalam DTKS bisa juga mengajukan dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.” tutupnya. (ziz)
Post Views: 211