TIGARAKSA — Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan berkas pencalonan pasangan perseorangan tak memenuhi syarat (TMS) minimal. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual berkas dukungan dari pasangan Zulkarnain-Leru Yudistira.
Ditemukan 17.000 dukungan KTP yang harus diperbaiki oleh paslon independen tersebut. KPU Kabupaten Tangerang masih memberikan waktu perbaikan hingga 17 Juli mendatang.
Untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Zulkarnain-Leru harus mengumpulkan dukungan minimal 152.999 KTP yang tersebar di 15 kecamatan. Zulkarnain-Leru sudah mendaftar sebagai calon independen di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 dengan membawa dukungan KTP elektronik sebanyak 189 ribu.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, tahapan verfak dukungan untuk calon inpependen tersebut sudah dilaksanakan sejak 5 Mei. Sejak menerima berkas sebanyak 189 ribu dukungan dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan yang berakhir di 12 Juli.