Hasilnya, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.147 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 54.826. “Rapat pleno berjalan lancar kami sudah menetapkan hasilnya dan untuk berkas dukungan pun sudah kami serahkan ke LO atau koordinator kecamatan tim pendukung pasangan calon maupun ke Bawaslu,” terangnya.
Dikatakan Umar, karena memang secara dukungan masih belum memenuhi batas minimal atau masih kurang sekitar kurang lebih 17.000, maka berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 di Pasal 77 pasangan calon berhak melakukan perbaikan.
Maka dari itu, KPU pun memberikan tenggat waktu kepada pasangan Zulkarnain dan Leru Yustira untuk melakukan perbaikan berkas dukungan, mulai tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024. Namun demikian, berbeda dengan perbaikan administrasi yang harus menyerahkan dua kali lipat data dukungan, pada perbaikan kali ini hanya sebatas melengkapi kekurangan berkasnya saja.
“Jadi sebanyak 17.000 sekian itu harus segera dipenuhi, dan kami secara tahapan akan melakukan verifikasi administrasi kembali kami tunggu sampai dengan tanggal 17 Juli 2024 sampai pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (sep)