Amud juga mengusulkan, jika tidak ada pejabat Pemkab Tangerang pengganti Sekda yang menjunjung tinggi netralitas ASN, Pj Bupati dipersilahkan untuk menempatkan pejabat dari provinsi atau dari pusat. Ini agar ASN bisa bekerja profesional dan tidak dimobilsasi ke arah pokitik praktis dalam Pilkada.
“Sistem pemerintahan Kabupaten Tangerang yang sudah baik agar tidak dirusak oleh kepentingan politik praktis,” katanya.
Amud juga mempertanyakan dua surat yang diajukan Moch Maesyal Rasyid kepada Pj Bupati. Kedua surat itu adalah surat pengunduran diri dan surat cuti. Menurut Amud, kedua surat itu adalah dua hal yang berbeda. Bagi Amud, kedua surat itu membingungkan dan kontradiktif.
” Dengan surat pengunduran diri maka suka tidak suka, Sekda harus sudah mundur ketika surat itu disampaikan dan tidak bisa dicabut lagi. Namun surat cuti, maka Sekda akan kembali bekerja setelah masa cuti yang diambil sudah selesai,” katanya.