Menurutnya, total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi tersebut. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kemudian tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan.
“Selanjutnya kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar,” jelasnya.
“Yang pasti selama operasi patuh kami melakukan penindakan pelanggar kendaraan bermotor menggunakan tilang elektronik (ETLE) yang ada di mobil,” tuturnya. (bud)