Artinya, orang tersebut memberi kuasa kepada anak atau anggota keluarga atau petugas KPPS untuk menggunakan hak pilihnya dibalik bilik.
“Suratnya disebut surat pendampingan pemilih dan formnya dari KPU dan ada materai. Kita tidak main-main kasih form tapi, harus memastikan siapa yang diwakili.
Nanti dalam DPTB akan keliatan siapa yang sakit dan lainnya,” ungkapnya.
Diketahui, Pemprov Daerah Khusus Jakarta memiliki program akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta lagi.
Salah satu daerah tempat tinggal warga yang masih ber KTP Jakarta adalah Kota Tangsel. Selain Kota Tangsel, warga yang ber KTP Jakarta diprediksi tinggal disekitarJabodetabek.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, Jakarta memiliki program dan hasil pendataan ada sekitar 1 juta pendudduk ber KatP Jakarta tapi, sudah tidak di Jakarta dan tersebar di Jabodetabek.