SERANG — Proses pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dari Bank Jawa Barat (BJB) ke Bank Banten alot. Hingga kini masih belum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan terkesan mengulur waktu.
Alotnnya proses penandatanganan PKS bersama Bank Banten, dikarenakan masih adanya beberapa hal yang belum disepakati. Selain itu, alasan keterikatan perjanjian dengan bank sebelumnya dan dikhawatirkan dapat menjadi wanprestasi bagi Pemkot Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang Subagyo menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi kekhawatiran Pemkot Serang untuk memindahkan RKUD dan bekerja sama dengan Bank Banten.
BACA JUGA: Muktabar: Pemindahan RKUD Tak akan Ganggu Saham di Bank bjb
Terutama terkait adanya penjedaan pembayaran gaji pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ketika pelaksanaan pemindahan.