Lalu, pria itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama tanpa mengantongi perizinan dari instansi terkait. Pria itu pun bersedia membawa kembali sampah-sampah yang diangkutnya dari TPA Cipeucang Kota Tangsel.
“Terakhir, ia (Tabrani) berjanji apabila melakukan perbuatan yang sama, maka pria itu bersedia diproses secara hukum,” imbuhnya. (zky)