Soal Viral Rekaman Video Berdurasi 33 Detik, Sampah yang Dibuang ke Desa Gintung dari Cipeucang

JALANI PEMERIKSAAN: Tabrani (kanan) saat menjalani pemeriksaan karena tanpa mengantongi izin untuk membuang sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangsel ke Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (Foto: Polsek Mauk)

Lalu, pria itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama tanpa mengantongi perizinan dari instansi terkait. Pria itu pun bersedia membawa kembali sampah-sampah yang diangkutnya dari TPA Cipeucang Kota Tangsel.

“Terakhir, ia (Tabrani) berjanji apabila melakukan perbuatan yang sama, maka pria itu bersedia diproses secara hukum,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait