KELAPA DUA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan inovasi dalam pelaksanaan restribusi sampah. OPD pimpinan Fachrul Rozi itu mempermudah pembayaran restribusi sampah lewat aplikasi yang dirancang oleh DLHK.
Untuk mensinergikan aplikasi tersebut DLHK menggelar sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/7/2024).
Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, swasta, pelaku usaha, serta pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini sosialisasi ini digelar untuk menjalankan amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
”Penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi,” ucapnya.