Bayar Retribusi Sampah Pakai Aplikasi, Gratis Buat Keluarga Tidak Mampu

Bayar
SOSIALISASI: Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kabupaten Tangerang Agustin Hari Mahardika (berdiri) memberikan paparan sosialisasi aplikasi retribusi sampah kepada perusahaan swasta dan pengembang perumahan di Hotel Aryaduta, Rabu (17/7/2024).(Credit: Dok. DLHK Kab. Tangerang)

KELAPA DUA — Dinas Ling­kungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan inovasi dalam pe­laksanaan restribusi sampah. OPD pimpinan Fachrul Rozi itu mempermudah pembayaran restribusi sampah lewat aplikasi yang dirancang oleh DLHK.

Untuk mensinergikan aplikasi tersebut DLHK menggelar so­sialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah di Hotel Aryaduta Kara­waci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, swasta, pelaku usaha, serta pengembang peru­mahan di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini sosialisasi ini digelar untuk menjalankan ama­nah Per­aturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

”Penyelenggaraan retribusi sam­pah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran se­cara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan penda­patan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi,” ucapnya.

Pos terkait