Humas Pengadilan Agama Kota Tangerang: Efek Judi Online, 149 Pasutri Cerai

Judi
Humas Pengadilan Agama Kota Tangerang Badrudin. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Muslim)

KOTA TANGERANG—Maraknya praktik judi online merusak hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Termasuk rumah tangga. Angka kasus perceraian di Kota Tangerang lantaran praktik judi online terus mengalami kenaikan dan menyumbang angka perceraian tertinggi.

Humas Pengadilan Agama Kota Tangerang Badrudin mengungkapkan, berdasarkan data tiga tahun belakangan ini angka perceraian akibat praktik judi online terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, pada 2022, warga Kota Tangerang yang mengajukan gugatan perceraian akibat kasus judi online sebanyak 205 orang. Kemudian pada 2023 mengalami peningkatan, sebanyak 255 orang.

“Tahun ini pada semester pertama sampai Juni 2024 sudah mencapai 149 orang. Angka ini mereka yang mengajukan perceraian karena alasan kasus judi online,” ungkap Badrudin saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (15/7/2024). Dikatakan Badrudin, gugatan perceraian akibat kasus judi online ini berimplikasi pada carut marutnya perekonomian rumah tangga.

Pos terkait