Sebab, para pecandu judi online tersebut rata-rata mereka terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Ada kendaraan sepeda motor, mobil bahkan rumahnya yang disita akibat utang pinjaman onlinenya menumpuk,” ujar Badrudin yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Menurutnya, mereka yang melakukan gugatan bukan hanya dari pihak istri. Namun juga beberapa suami pun melakukan gugatan perceraian lantaran istri sudah kecanduan judi online.
“Jadi sebaliknya, suami mengajukan cerai karena istrinya ketahuan main judi online dan sudah banyak pinjaman online. Banyak penagih hutang datang ke rumahnya, akhirnya suami mengajukan cerai,” bebernya.
Selain itu, pengajuan perceraian disusul karena adanya kasus KDRT. Pasalnya, mereka yang mengajukan perceraian dari kategori kasus KDRT didominasi usia muda.
“Kasus perceraian karena KDRT trennya dibawah kasus perjudian. Indikatornya sama karena perekonomian,” imbuhnya.