SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 72 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kota Serang, Rabu (17/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
“Jadi perinciannya ada 72 perkara yang sudah incracht, semuanya perkara tindak pidana umum,” tutur Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa.
Lulus menjelaskan, dari 72 perkara pidana terdapat 13 jenis barang bukti yang terdiri dari shabu dengan berat 76,3036 gram, ganja 32,6727 gram, tramadol 2.416 butir, heximer 5.300 butir, dan senjata tajam 15 buah.
Lantas, pistol korek api satu buah, pakaian 56 buah, handphone 31 unit, timbangan elektrik delapan buah, kunci T dua buah, helm satu buah, kartu domino tujuh buah, dan tas selempang tujuh buah.
“Mayoritas itu narkoba, pencurian dengan kekerasan, termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non resep dokter dan kasus asusila,” jelasnya.