Barang bukti tersebut, kata Lulus, merupakan barang bukti kasus yang terjadi pada Januari hingga Juni 2024.
BACA JUGA: 10 Hari, 16 Pelaku Kejahatan Diringkus
Setelah melakukan pemusnahan 13 barang bukti, Kejari akan kembali memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus berikutnya.
“Dari situ juga nanti bisa untuk kasus-kasus berikutnya, mulai dari bulan enam ke depan kalau sudah ada putusan, secepatnya akan kita lakukan pemusnahan lagi,” katanya.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat yang turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut mengatakan, hal ini sebagai bentuk dari penegakan hukum yang berada di Serang, terkhusus Kota Serang.
BACA JUGA: Tangerang Raya Jadi Target Peredaran Narkotika, BNNP Banten Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan Sabu
“Yang tadi seperti apa yang disampaikan oleh Pak Kejari, tadi merupakan kasus pidana umum. Semua barang bukti sudah dimusnahkan semua, obat-obatan, ganja, termasuk sajam juga,” tuturnya. (een)