Tingkatkan Retribusi RPH dan Persampahan, Permintaan Dewan untuk Memaksimalkan PAD

Retribusi
Anggota DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Masalah retribusi sampah, potensi yang sampai saat ini belum digali secara maksimal,” ujarnya.

Dia menekankan, Pemkot Tangerang terus memaksimalkan potensi pendapatan daerah di tahun 2024. Hal ini agar pendapatan daerah dapat melebihi target seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Dinas-dinas penghasil supaya menggali potensi yang ada karena kita lihat dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban) tahun 2023 hampir rata-rata pendapatan melebihi target. Kami mengapresiasi pencapaian di tahun 2023 itu, tapi untuk di 2024 diharapkan melebihi target,” pungkasnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dadang Basuki mengatakan setuju dengan apa yang disampaikan DPRD Kota Tangerang.

“Kalau kita setuju (retribusi persampahan, red). Karena semua tarif retribusi pelayanan sampah sudah ada perdanya. Kalau mengikuti tarif di Perda otomatis naik,” terang Dadang.

Sampai saat ini, kata Dadang, realisisi retribusi persampahan sudah mencapai 50 persenan.

Pos terkait