Terlebih, kata Ojat, Bank Banten merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga keberadaannya sudah seharusnya didukung oleh seluruh masyarakat, terutama pemkab/pemkot di Provinsi Banten.
Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama dengan elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Lebak dan Pandeglang mendukung surat dari Mendagri dengan menabung di Bank Banten Rangkasbitung dan Bank Banten Pandeglang.
“Kami juga sebagai warga Banten tentu saja ikut mendukung dan berperan aktif, dengan cara membuka tabungan di Bank Banten. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan mendukung keberadaan Bank Banten?” ucap Ojat.
BACA JUGA: Pemprov Banten Klaim Lima Daerah Siap Pindah RKUD
Ojat juga berharap langkah Pemkab Lebak diikuti oleh pemkab dan pemkot lainnya di Banten. Dengan harapan, keberadaan Bank Banten sebagai BUMD mampu memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat.