Terpisah, Halson Nainggolan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak membenarkan jika Pemkab Lebak mulai aktif pemindahan RKUD ke Bank Banten per 1 Agustus 2024.
“Kami saat ini masih transisi pengalihan RKUD ke Bank Banten dari sebelumnya Bank Jabar Banten,” paparnya.
Perjanjian kerja sama RKUD dengan Bank Banten sudah ditandatangani 2 Juli 2024 oleh Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan. Pemerintah daerah kini tengah memproses pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Pihaknya harus mengetahui dulu rekening organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Karena itu, dirinya sebagai pengelola RKUD maka tanggal 29-30 Juli 2024 tidak ada belanja daerah.
“Saya rekon terlebih dahulu untuk memastikan, misalnya rekening OPD Rp10 juta maka harus klop dengan rekening BJB,” kata Halson.
Menurut dia, pengalihan RKUD itu dilakukan karena terpenuhi dua persyaratan yakni pertama Provinsi Banten memiliki bank sendiri dan kedua terdapat perguruan tinggi negeri yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah memindahkan RKUD ke bank umum yang sehat yakni Bank Banten sesuai dengan aturan perundang-undangan. (fad)