Zain Setyadi menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pasalnya jumlah pekerja informal di Tangerang yang belum memiliki perlindungan sosial sangat banyak. Hal ini penting untuk kenyamanan dan keamanan dalam aktifitas di luar rumah.
“Para pekerja dinyatakan resmi menjadi peserta BPJamsostek ketika telah membayarkan iuran, pada saat itu juga peserta telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, walaupun masa kepesertaannya baru hitungan hari, para peserta tetap tertanggung dalam program BPJamsostek,” tuturnya.
BACA JUGA: 9 Kategori Raih Penghargaan, Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Lewat Paritrana Award 2024
Para peserta BPJamsostek, mendapatkan manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP yang dapat dimanfaatkan para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.