Sedangkan pemilih yang tersaring atau tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 361.211 orang. Pemilih ubah sebanyak 119.082, dan pemilih baru sejumlah 364.993 orang.
“Coklit ini merupakan bagian yang penting untuk mengawal validitas data pemilih. Karena bertujuan untuk sinkronisasi dan verifikasi data pemilih untuk Pemililihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
A Munawar menjelaskan, dalam waktu yang masih berjalan ini KPU Provinsi Banten optimis proses pencocokan dan penelitian data pemilih dapat selesai 100 persen. “Sejauh ini KPU Kabupaten/Kota juga menunjukan progres yang signifikan.
Salah satunya Kota Cilegon yang sudah menyelesaikan coklit sampai dengan 100 persen. Disusul dengan kabupaten/kota lainnya yang sampai saat ini berada pada progres di atas 91 persen,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan hasil pencocokan dan penelitian atau coklit ini merupakan data yang belum final karena proses yang dilakukan pantarlih masih berlangsung.