Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penggunaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengamanatkan bahwa barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang dalam hal ini Kepala DP3AP2KK dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam hal ini adalah RSIA Permata Sarana Husada.
“Kami mengapresiasi rumah sakit ini yang telah mengambil peran penting dalam program peningkatan pelayanan KB dalam rangka mendukung program nasional pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana di Tangsel,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, visi misi Kota Tangsel tahun 2021-2026 adalah “terwujudnya Tangsel unggul, menuju kota lestari, saling terkoneksi, efektif dan efisien”.
Dalam visi misi tersebut menitikberatkan kepada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul maka diharapkan dengan adanya pelayanan KB yang berbasis teknologi yang handal dapat meningkatkan kualitas pelayanan KB MOW bagi masyarakat Kota Tangsel.