Menurutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik mandiri bidan merupakan pilar pelayanan keluarga berencana dan juga penurunan stunting. Dengan kewenangan masing-masing, dapat saling berkoordinasi dan berkonsultasi melalui rujukan berjenjang dalam mencapai tujuan yang sama.
Penggunaan barang milik daerah yang dioperasikan oleh pihak lain harus senantiasa dijaga dan dipelihara secara baik agar keberlangsungannya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangsel.
BACA JUGA : 5 Bus Sekolah Gratis Ditambah Tahun Ini
“Tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, pemindahtanganan ini termasuk evaluasi dan pelaporannya hingga jangka waktu yang telah ditentukan agar dipatuhi secara baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnyam
“Semoga alat laparaskopi dengan kamera dan monitor ini dapat dipergunakan sebaik mungkin dan memberikan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kualitas SDM di Kota Tangsel,” tutupnya. (bud)